Utamakan Keselamatan Kerja, Astra Motor NTB Terapkan K3

Mataram, (antbnews) – Selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk pemasaran diwilayah NTB, Astra Motor NTB yang memiliki 29 jaringan Dealer penjualan serta lebih dari 70 showroom bengkel resmi AHASS yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik serta kepuasan bagi konsumen setianya.

Hal ini diwujudkan dengan implementasi keamanan kerja yang diterapkan untuk jaminan kepuasan konsumen.
Dikatakan oleh Kresna Murti Dewanto Marketing Manager Astra Motor NTB, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diberlakukan pada seluruh jaringan Honda.

Dengan menjamin keamanan unit hingga sampai di tangan konsumen serta jaminan kepuasan hingga konsumen melakukan RO.

“Pentingnya pemahaman mengenai K3 ini menjadi jaminan kepuasan konsumen. Front liner Honda telah memiliki jiwa mitigasi dalam penanganan kondisi darurat. Refreshment seperti cara memadamkan api dan juga distribusi unit yang benar, tidak ugal-ugalan saat menggunakan mobil delivery dan lain sebagainya,” kata Kresna.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 harus mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3. Norma kerja menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Selanjutnya norma K3 mengatur tentang keselamatan kerja di tempat kerja.

Advertisement

Ditambahkan oleh Ivan Pratama Admin.Fin Manager Astra Motor NTB, setiap aktivitas perusahaan wajib menerapkan kedua norma tersebut. Dalam mengimplementasikan norma K3, juga harus memenuhi 5 aspek, diantaranya tempat kerja, lingkungan kerja, peralatan dan mesin serta SDM dan aspek kesehatan yang berpengaruh pada keselamatan pekerja.

“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Contohnya Penyuluhan Pemadam Kebakaran untuk karyawan,” pungkas Ivan.

Sosialisasi ini diperuntukan bagi karyawan baru dan atau yang belum pernah mendapatkan penyuluhan mitigasi bencana salah satunya yaitu bencana akibat kebakaran.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi bencana kebakaran, sebab bahaya dari musibah kebakaran dapat menjadi bencana besar dan dapat menimbulkan kerugian hingga mengancam keselamatan jiwa. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top