Upaya Balai Besar POM Mataram Tekan Penyerahan Antibiotik Tanpa Resep Dokter

Mataram (antbnews) – Dalam upaya menekan pembelian dan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengadakan rapat koordinasi dengan Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF). Kegiatan ini berlangsung di aula BBPOM dan dihadiri oleh berbagai stakeholder kesehatan.

Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan hasil pengawasan nasional tahun 2023, yang menunjukkan bahwa Nusa Tenggara Barat (NTB) menduduki peringkat ke-6 dengan angka penyerahan antibiotik tanpa resep tertinggi.

“Hal ini meningkatkan risiko angka kejadian Resistensi Anti Mikroba (AMR),” kata Yosef.

AMR telah menjadi perhatian global, di mana pada tahun 2019, lebih dari 4,95 juta jiwa meninggal akibat infeksi yang disebabkan oleh mikroba yang resisten. Prediksi WHO menyebutkan, angka ini bisa meningkat hingga 10 juta jiwa per tahun pada tahun 2050.

“Dampak AMR sangat signifikan, mulai dari infeksi yang sulit sembuh hingga meningkatnya biaya perawatan di rumah sakit. Jika semua jenis antibiotik tidak lagi efektif, ini bisa berujung pada kematian,” tambah Yosef.

Dalam kesempatan tersebut, Yosef juga mengungkapkan bahwa lebih dari 90% apotek di NTB menyerahkan antibiotik tanpa resep. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari seluruh pihak, mulai dari pengendalian distribusi antibiotik di tingkat PBF hingga memastikan penyerahan antibiotik hanya berdasarkan resep dokter.

Advertisement

BBPOM di Mataram telah melakukan berbagai inisiatif untuk mengatasi masalah ini. Di antaranya, melakukan penggalangan komitmen bersama Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, dan organisasi profesi seperti GP Farmasi.

Selain itu, BBPOM juga telah menerbitkan surat edaran kepada sarana pelayanan kefarmasian, termasuk apotek dan rumah sakit, untuk memastikan penyerahan antibiotik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah edukasi, BBPOM Mataram membagikan poster berisi informasi tentang pentingnya penggunaan antibiotik yang bijak dan larangan pembelian tanpa resep. Yosef menekankan, “Jika apotek pemesan obat menyerahkan antibiotik tanpa resep, maka tindakan tersebut harus ditolak.”

“Peran Apoteker Penanggung Jawab sangat strategis dalam pengendalian AMR di NTB. Saya harap semua PBF mendukung kebijakan ini untuk mencegah penyerahan antibiotik tanpa resep dokter, demi menjaga kesehatan masyarakat,” pungkas Yosef.

Dengan langkah-langkah ini, BBPOM di Mataram berharap dapat menurunkan angka penyerahan antibiotik tanpa resep, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan antibiotik yang bijak. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top