Standarisasi Helm di Dunia

Mataram, 12/8/2021 (antbnews) – Udah pada tau belom kalo helm yang layak Anda pakai untuk #Cari_Aman di jalan dan melindungi kepala itu punya beberapa jenis dan standar yang berbeda loh di seluruh dunia.

Standar itu sendiri dibedakan berdasarkan lembaga yang keluarin sertifikasinya dan wilayah tempat beredarnya helm-helm.

Tim Safety Riding Astra Motor NTB Satria Wiman Jaya menjelaskan, helm menjadi salah satu alat pelindung diri yang wajib digunakan saat berkendara baik jarak dekat apalagi jarak jauh. helm sendiri memiliki standar yang berbeda-beda. Apa aja sih standar helm yang umum diketahui.

1. SNI
(Standar Nasional Indonesia) Dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) sebagai standar baku yang berlaku di Indonesia.

2. DOT
(Department of Transportation) Helm berstandar DOT diujicoba oleh National Highway Traffic Safety (
NHTSA). Berlaku sebagai standar helm-helm yang beredar di benua Amerika.

3. SNELL
Standar yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation, sebuah Organisasi Non Profit yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengujian helm.

Advertisement

Fungsi helm yaitu untuk melindungi kepala dari benturan yang mungkin saja bisa terjadi pada pengendara bermotor. Untuk itu dalam mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya benturan atau luka khususnya di bagian kepala kita, maka kita wajib menggunakan helm untuk keselamatan.

Honda sendiri mempunyai HGA atau Honda Genuine Apparel untuk melengkapi stylish berkendara Anda agar semakin aman. Helm produksi Honda telah memiliki standar SNI yang dijamin akan melindungi kepala Anda dari resiko cedera.

“Kunjungi Dealer Honda terdekat dari rumahmu untuk melihat-lihat koleksi terbari helm dan HGA lainnya. Atau Anda juga dapat melihat katalog HGA melalui aplikasi Motorku X yang dapat diunduh secara gratis melalui google store dan app store,” pungkas Satria. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top