Selalu #Cari_Aman Berkendara dengan Helm yang Berstandart SNI

.

Mataram (antbnews) – Pengendara sepeda motor pastinya sudah mengetahui perlengkapan apa yang wajib digunakan saat berkendara. Diantara beberapa perlengkapan atau Riding Gear yang wajib tersebut ada satu item yang betul-betul sangat wajib karena menjadi item krusial untuk perlindungan diri.

Item tersebut adalah helm. Penggunaan helm juga harus yang sesuai dengan standar nasional karena dijamin dapat meminimalisir potensi cedera khususnya di area kepala.

Dikatakan oleh Satria Wiman Jaya selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor NTB, penyebutan helm standart berbeda-beda disetiap negara. Seperti SNI, DOT, ECE, SNELL adalah beberapa standarisasi helm yang ada di dunia.

“Helm-helm yang sudah di standarisasi tentu saja sudah melewati beberapa pengujian, seperti uji kekuatan menahan benturan, gesekan, dan lain-lain. Tentu saja tidak hanya mengedepankan keamanan namun juga kenyamanan, sehingga pengendara akan merasa nyaman menggunakan helm tersebut,” jelas Satria.

Helm – helm yang sudah di standarisasi SNI, DOT, ECE dan Snell seperti adanya sistem Air flow sehingga membuat sirkulasi udara di dalam helm lebih baik, kemudian busa yang nyaman dan mencegah terjadinya iritasi pada kulit wajah serta berat helm yang sudah disesuaikan sehingga tidak menyebabkan rasa tidak nyaman pada leher atau kepala. Penggunaan Helm SNI juga diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat (2).

Advertisement

Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia dan pasal 106 ayai (8). ‘Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia’.

Lalu bagaimana bila helm kita sudah memilki standar DOT tapi belum SNI, apakah bisa digunakan? Jadi DOT dan SNI pada dasarnya sama-sama standarisasi helm namun berbeda negaranya saja, DOT adalah standarisasi yang dikeluarkan amerika, jadi helmnya bisa dipakai namun DOT bukan standarisasi Indonesia jadi bila digunakan di Indonesia kita akan melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ditambahkan oleh Chrystian David Marketing Manager Astra Motor NTB. Helm dapat mengurangi dampak negatif dari benturan yang diterima oleh kepala kita ketika kita terjatuh atau mengalami kecelakaan.

“Jangan lupa saat berkendara untuk selalu menggunakan Helm baik dalam jarak dekat apalagi jauh ya. Gunakanlah juga helm yang berwarna cerah, kaca bening dan minimal berstandar SNI. Ingat, perlengkapan berkendara tidak dapat mencegah terjadinya kecelakaan, namun dapat mengurangi dampak negatif dari kecelakaan kepada tubuh kita. Jadi selalu #Cari_aman dengan menggunakan Helm SNI ya,” tutup David. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top