Program TJSL Pilar Lingkungan, Jasa Raharja Cabang NTB Serahkan Bantuan 100 Bibit Tanaman

Mataram (antbnews) – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pilar Lingkungan untuk penghijauan di Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupateb Lombok Utara Sabtu, 17 Desember 2022.

Bantuan TJSL tersebut berupa 100 bibit tanaman ( bibit tanaman ketapang kencana, duren, dan bibit tanaman kurma) yang diserahkan simbolis oleh Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan TJSL, Jasa Raharja Cabang NTB, Muhammad Havidz.

Bantuan ini diterima langsung dengan baik oleh Kepala Desa Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Rudi Artono, disaksikan anggota oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Debi Ariawan.

Kepala Desa Gangga menyampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja karena telah berpartisipasi dalam penghijauan di lingkungannya dan peduli terhadap kelestarian alam.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian PT Jasa Raharja untuk turut serta berperan aktif dalam merawat lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menanam pohon untuk lingkungan yang sehat dan terciptanya ekosistem yang baik.

Advertisement

PT Jasa Raharja juga menyosialisasikan tentang implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor kepada masyarakat Desa Rempek, Kec. Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui dan dapat segera melunasi pajak kendaraan bermotornya untuk menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, bagi kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK dua tahun dari masa laku STNK, serta kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan.

Selain itu, PT Jasa Raharja juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya Desa Rempek, tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor 3 in 1.

Insentif Pajak Kendaraan Bermotor 3 in 1 diantaranya yaitu Bebas denda PKB , Bebas denda diatas 5 tahun serta Diskon PKB sampai dengan 50 persen.

Dengan demikian sangat diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 untuk mendapatkan insentif dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top