Pertamina Patra Niaga Sanksi Tegas Agen Melanggar HET LPG di NTB

Sumbawa (antbnews) – Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pangkalan dan agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah itu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan HET yang ditetapkan guna melindungi konsumen.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pentingnya penerapan HET sebagai upaya perlindungan konsumen.

“Pada hari ini, kami telah melakukan pengecekan lapangan terkait sidak stock dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Kami sangat menyesalkan masih adanya pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET, terutama di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas di Kabupaten Sumbawa. Kami akan menerapkan sanksi tegas terhadap agen yang terlibat,” jelas Ahad.

Menurut Ahad, agen diharapkan untuk menjual LPG 3 Kg sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Di NTB, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp18.000 per tabung, yang diatur melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 750/444/2023.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus akan memberikan teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan yang melanggar ketentuan HET.

“Setelah memeriksa kronologis pelanggaran, kami akan memberikan teguran dan jika diperlukan, melakukan pemutusan hubungan usaha. Saat ini, untuk Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa, kami telah melayangkan 6 surat sanksi kepada agen yang melanggar HET,” jelas Ahad.

Selain itu, Ahad juga memastikan bahwa stok LPG 3 Kg di kedua kabupaten tersebut dalam kondisi aman. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa stok LPG 3 Kg di Kabupaten Bima dan Sumbawa aman, sehingga tidak perlu khawatir. Namun, kami juga mengimbau kepada pelaku usaha dan rumah tangga yang mampu untuk beralih menggunakan Bright Gas. Dengan cara ini, subsidi pemerintah bisa lebih tepat sasaran untuk keperluan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut atau layanan pesan antar LPG Non Subsidi, konsumen dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top