Memasuki Usia 62 Tahun, Jasa Raharja NTB Terus Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Mataram (antbnews) – Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut, maupun udara.

Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia melalui digitalisasi proses bisnis dan sistem informasi yang terintegrasi serta menciptakan inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang berkelanjutan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) Emil Feriansyah Latief menyampaikan selama tahun 2022, PT Jasa Raharja NTB telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp37.820.491.427 atau naik 14,03 persen dari periode yang sama di tahun 2021.

Jasa Raharja menargetkan penyelesaian santunan bagi korban kecelakan lalu lintas meninggal dunia selama 3 hari, namun dapat dicapai hanya dalam waktu 1 hari 13 jam. Untuk santunan luka-luka, diselesaikan dalam dalam waktu 9 menit 34 detik dari target yang ditetapkan selama 1 jam.

Selain itu, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit dan persentase penjaminan korban kecelakaan di rumah sakit (overbooking) adalah 92,28 persen dari target yang seharusnya adalah 87,5 persen.

Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja beserta stakeholders terkait melakukan kerjasama antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk mempercepat terbitnya laporan polisi melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menarik data kependudukan, perbankan untuk penyerahan santunan secara cashless, Admedika untuk melakukan verifikasi biaya rawatan, serta implementasi JRCare untuk memudahkan proses pelayanan santunan melalui digitalisasi.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Jasa Raharja juga melakukan program pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui pembuatan red spot, pelatihan safety riding, pelatihan penanganan gawat darurat, sosialisasi keselamatan lalu lintas di sekolah, sarana umum dan berbagai media publikasi, serta pendistribusian sarana pencegahan kecelakaan kepada mitra kerja strategis.

“Perlindungan terbaik yang diberikan Jasa Raharja merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, melalui langkah-langkah strategis dan program-program edukasi untuk mencegah atau menurunkan kecelakaan maupun upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor di mana di dalamnya sudah termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan”, jelas Emil.

Advertisement

Jasa Raharja bersama dengan Tim Pembina Samsat mengadakan berbagai kegiatan untuk melakukan optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti, Samsat Night, Samsat Goes To School, Samsat Berhadiah, Samsat Berbagi, dan berbagai kegiatan lain untuk mendekatkan diri dengan wajib pajak.

Jasa Raharja juga turut berkontribusi dalam memberikan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 74 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor pada bulan Juli s.d. Desember 2022.

Dengan adanya program ini, diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Sejalan dengan program tersebut, secara aktif melakukan sosialisasi Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sarana umum, instansi pemerintah wilayah Nusa Tenggara Barat, serta melalui berbagai media publikasi baik elektronik, cetak, online, maupun sosial.

Pada Pasal 74 UndangUndang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK 5 Tahunan dan tidak melakukan pembayaran pajak 2 tahun setelahnya. Mekanisme penghapusan tersebut melalui 3 kali peringatan dan beberapa mekanisme pengelolaan data terlebih dahulu.

Apabila kendaraan bermotor tersebut sudah dihapus, maka tidak dapat di registrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.

Dalam bidang sosial, Jasa Raharja juga memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) berupa penanaman pohon di Kawasan Mandalika, Kawasan Wisata Sesaot, dan Gangga Lombok Utara.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh insan Jasa Raharja dan Stakeholder khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat atas kerja sama yang diberikan terhadap kelancaran proses Bisnis Jasa Raharja. Kedepan, Jasa Raharja akan terus meningkatkan program pencegahan kecelakaan seiring dengan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang didalamnya sudah termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kami juga akan terus mensosialisasikan terkait dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 agar masyarakat benar-benar memahami peraturan tersebut,” kata Emil. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top