Jasa Raharja NTB Gerak Cepat Berikan Jaminan Kepada Seluruh Penumpang Kecelakaan Bus Surabaya Indah dengan Travel Panca Sari

Sumbawa Barat (antbnews) – Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Dinas Perhubungan NTB dan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda NTB melakukan olah TKP kecelakaan maut antara bus malam Surabaya Indah dengan Minibus Travel Panca Sari di Pintu Masuk Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.

Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada jumat (24/2/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Akibat kecelakaan tersebut sampai dengan saat ini tercatat 6 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi, Bus Surabaya Indah mengangkut sekitar 30 orang sedangkan Minibus Travel Panca Sari mengangkut sekitar 14 orang penumpang.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Poto Tano, Sumbawa Barat ini. Saat ini Petugas Jasa Raharja di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok, tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat segera diserahkan”, jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTB Emil Feriansyah Latief.

“Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RSUD Sumbawa sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja” jelas Emil.

Advertisement

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka kasus kecelakaan di Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

“Kepastian Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Sumbawa Barat, yang dengan sigap melakukan olah TKP mengidentifikasi para korban kecelakaan, kami mengucapkan apresiasi atas kinerja tersebut,” tutup Emil. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top