Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan Bus Sri Putri di Madapangga Bima

Bima, 27/2/2022 (antbnews) – Bus Sri Putri tujuan Bima mengalami kecelakaan di Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, pada Minggu (27/2), sekitar pukul 13.00 WITA.

Bus tersebut mengalami pecah ban yang mengakibatkan bus kehilangan arah dan terjatuh di jurang dengan ketinggian 7 meter. Total 12 orang penumpang yang mengalami luka-luka atas kejadiaan nahas tersebut.

“Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Kab. Bima untuk melakukan pendataan korban kecelakaan dan memberikan surat jaminan (Guarantee Letter) kepada Rumah Sakit yang merawat korban,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja, Emil Feriansyah, yang disampaikan melalui kepala Perwakilan Bima, Erwin Gunawan, Minggu (27/2).

Seluruh penumpang luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada penumpang yang mengalami luka berupa penggantian biaya rawatan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Advertisement

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar karcis/tiket.p

Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan rumah sakit serta dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama untuk penjaminan perawatan korban di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Bima. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top