BPRS PNM Patuh Beramal Sediakan Produk Gadai Emas

Direktur Utama BPRS PNM Patuh Beramal Yanuar Alfan.

Mataram, antbnews – Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) PNM Patuh Beramal menyediakan produk gadai emas bagi warga Nusa Tenggara Barat,khususnya di Pulau Lombok yang membutuhkan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan atau modal usaha di saat pandemi COVID-19

Direktur Utama BPRS PNM Patuh Beramal Yanuar Alfan, menjelaskan gadai emas dengan pola syariah tersebut merupakan produk lama yang coba diintensifkan kembali setelah beberapa bulan terjadinya pandemi COVID-19.

Ia menyebutkan produk gadai emas syariah yang ditawarkan lebih kompetitif dibandingkan dengan produk sejenis yang ditawarkan bank umum dan pegadaian lainnya. Sebab, biaya sewa penyimpanan emas (ujrah) berdasarkan gram, yakni Rp4.000 per gram per 15 hari dengan masa pengembalian pinjaman selama empat bulan, namun bisa diperpanjang.

“Misalnya nasabah punya logam mulia dengan nilai Rp900 ribu per gram maka bisa dapat pembiayaan 90 persen dari total nilai emasnya. Kalau perhiasan emas 80 persen dengan nilai ujrah yang sama,” katanya.

Sejak tiga bulan dibuka kembali, kata Yanuar, produk gadai emas syariah tersebut cukup diminati oleh masyarakat yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan atau menjadikan sebagai modal usaha.

Bahkan, ada masyarakat yang menggadaikan emas hasil tambang rakyat. Diperkirakan dana hasil gadai secara syariah tersebut dimanfaatkan kembali untuk membeli logam mulia hasil tambang rakyat di beberapa daerah di NTB.

Advertisement

“Dalam dua minggu, nilai transaksi gadai emas syariah mencapai Rp4 miliar. Kami cukup kewalahan juga, sampai menarik simpanan di bank lain untuk memenuhi kebutuhan transaksi gadai emas tersebut,” ujarnya.

Yanuar juga memastikan bahwa emas yang digadaikan oleh masyarakat aman dan terjamin karena disimpan di ruang khasanah yang dilengkapi dengan lemari besi. Selain itu, barang yang digadaikan juga diasuransikan.

“Jika terjadi apa-apa dengan emas yang digadaikan, nasabah tidak perlu khawatir karena sudah diasuransikan,” katanya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Farid Faletehan, mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan oleh industri jasa keuangan dalam menawarkan produk yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan pendanaan murah di masa pandemi COVID-19.

Menurut dia, gadai emas syariah dengan biaya sewa penyimpanan yang disediakan oleh BPRS Patuh Beramal sebagai bentuk inovasi dalam memanfaatkan peluang usaha di tengah kondisi ekonomi sulit selama pandemi.

“Gadai emas prospesknya sangat bagus. Jadi, kami mendorong agar BPR lainnya berinovasi juga untuk membuat produk baru yang sesuai dengan kebutuhan nasabah,” ucapnya. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top