Jasa Raharja Cabang NTB Serahkan Santunan Laka Lantas di Lombok Barat Kurang dari 24 Jam

Lombok Barat (antbnews) – Kecelakaan maut yang melibatkan bus dan sepeda motor Jupiter mx terjadi di jalan Yos Sudarso, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis 12 Mei 2022.

Dari informasi yang diterima, kronologi kejadian bermula saat kendaraan Bus dan SPM Yamaha Jupiter mx bersamaan melaju dari arah barat ke timur dengan posisi sepeda motor di depan. Saat kendaraan bus mendahului SPM Yamaha Jupiter MX, terjadi benturan bagian kiri bus dengan setang kemudi bagian kanan SPM Yamaha Jupiter MX sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan saat ini tercatat 1 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, kumudian 1 orang mengalami Luka-luka di rawat di RSUD Gerung, Kabupaten Lombok Barat dan telah diterbitkan surat jaminan.

Jasa Raharja telah bergerak cepat menangani para korban kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 09.00 WITA itu.

Petugas Jasa Raharja Samsat Gerung Eny Fitriani langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lombok Barat untuk mendatangi lokasi kejadian, RSUD Gerung dan rumah ahli waris untuk melakukan pendataan serta melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia, sehingga pada hari yang sama yakni Kamis, 12 Mei 2022 pukul 16.30 Wita.

Santunan sudah dapat diserahkan oleh Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat Wahyu Pria Wibowo bersama Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik S.IP

Advertisement

Emil Feriansyah Latief, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat dalam keteranganya di Mataram (Kamis, 12 Mei 2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan tersebut.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris,” katanya.

“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat dukungan sepenuhnya dari semua pemangku kepentingan seperti Kepolisian dalam hal ini Unit Laka Lantas Polres Lombok Barat, Rumah Sakit, Dukcapil dan Perbankan sehingga dapat mempercepat proses pelayanan ” tambah Emil.

Sementara untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20.000.000 per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” ucap Emil. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top