PLN NTB Peroleh Apresiasi Pembayaran Pajak Rp23,7 miliar dari KPP Mataram Barat

Mataram, 4/3/2022 (antbnews) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat memberikan penghargaan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTB atas kontribusinya kepada negara berupa sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak selama 2021.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince kepada Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIW NTB Refa Purwati, di kantor PLN UIW NTB, di Mataram, Jumat (4/3).

Apresiasi yang diberikan oleh KPP Pratama Mataram Barat itu adalah berdasarkan pada besaran kontribusi pajak yang disetorkan oleh Kantor Unit Induk Wilayah PLN NTB ke kas negara pada 2021, yang mencapai angka hingga Rp23,7 miliar.

Besaran rupiah tersebut merupakan setoran beberapa jenis pajak yang dipungut, yakni terdiri dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2) dan PPh 15. Sebelumnya, PLN juga memperoleh penghargaan yang sama pada 2020 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara.

Kepala KPP Pratama Devi Sonya Adrince menyampaikan apresiasinya kepada PLN UIW NTB atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik.

“Dengan penghargaan ini, semoga PLN NTB dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya serta berkontribusi lebih baik lagi di tahun 2022”, jelasnya.

Advertisement

Devi juga berharap penghargaan itu dapat menjadi penyemangat bagi para wajib pajak lain untuk bisa mendapatkan penghargaan yang sama nantinya pada 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum, PLN UIW NTB, Refa Purwati menyampaikan terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan oleh KPP Pratama Mataram Barat.

“Terima kasih atas penghargaan dari KPP Mataram Barat. Dengan kontribusi ini, tentunya secara tak langsung akan berdampak pada pembangunan Indonesia, di NTB khususnya,” ujarnya.

Melalui program transformasi, Refa menjelaskan bahwa PLN NTB telah mengimplementasikan beberapa program yang langsung terintegrasi dengan DJP, antara lain EPPT, EBUNIFIKASI dan AIRTAX.

Tak hanya itu, sebagai upaya untuk mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan, PLN juga telah memiliki aplikasi internal yakni ETAXI yang berfungsi untuk memantau penyetoran dan pelaporan pajak.

Refa juga menuturkan seiring dengan kemajuan teknologi, PLN akan semakin berkembang dalam upaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Hal ini secara tidak langsung tentu akan semakin meningkatkan kontribusi PLN untuk negara melalui pajak.

“Ke depan, PLN tentunya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih berkoodinasi dengan KPP Mataram Barat terkait implementasi aturan aturan perpajakan yang terbaru, untuk meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan pajak negara,” ucapnya. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top