BPJAMSOSTEK Siap Melindungi Non ASN di Wilayah Sumbawa

Mataram, antbnews, 21/4/2021 – Sebanyak 1.626 pegawai NonASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sudah terlindungi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Saat dikunjungi, Penjabat Bupati Sumbawa H Muhammad Husni mengatakan pihaknya mendukung pernuh program BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada Non ASN.

Hal senada dikatakan Bupati Sumbawa Barat H W Musyafirin. Ia juga berharap Non ASN di lingkup Pemkab Sumbawa Barat bisa segera menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJAMSOSTEK Sumbawa, Iguh Bimantoroyudomengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat terkait Inpres Nomor 2 tahun 2021.

“Koordinasi kita lakukan kepada stakeholder di wilayah Sumbawa diantaranya dengan Kejaksaan Negeri, Disnakertrans dan Dinas terkait perihal INPRES nomor 2 tahun 2021,” ucapnya.

Dia menambahkan sosialisasi masif tentang manfaat program BPJAMSOSTEK selalu dilakukan bersama timnya kepada para badan usaha yang berada di wilayah Sumbawa.

“Harapan kami seluruh pekerja di wilayah Sumbawa baik Non ASN atau pekerja lainnya bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tambahnya.

“Kurang lebih sebanyak 3.000 pegawai Non ASN di Pemkab Sumbawa Barat akan menjadi prioritas kami untuk segera didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ucap Iguh.

Secara terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan seluruh timnya baik di Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa maupun Bima saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah setempat terkait Inpres nomor 2 tahun 2021.

Advertisement

“Kami siap membantu Pemerintahan di wilayah NTB untuk bisa memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja baik Non ASN, pekerja formal dan pekerja informal serta pekerja migran indonesia melalui program-program dari BPJAMSOSTEK,” katanya.

Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.

Sedangkan, manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kematian dari yang semula Rp24juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top