Najmul Ucapkan Selamat Kepada Djohan Sjamsu Bupati KLU Terpilih

Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar (tengah), bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, di sela sidang paripurna. (Dok Humaspro KLU)

Lombok Utara, antbnews – Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar mengucapkan selamat kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih H Djohan Sjamsu dan Danny Carter Febrianto Ridawan yang akan menggantikannya sebagai pimpinan daerah mulai 2021.

Ucapan selamat itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, di ruang sidang paripurna, Senin (28/12).

“Izinkan kami mengucapkan selamat kepada orang tua kami, bapak H Djohan Sjamsu dan saudara Danny Carter yang insya Allah melanjutkan kepemimpinan pada 2021 di KLU ini. Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Lombok Utara pesta demokrasi telah kita selesaikan dengan baik. Siapapun yang terpilih menjadi pimpinan kita. Untuk itu, demi kecintaan terhadap masyarakat Lombok Utara, tidak sedikit pun niat untuk melakukan sengketa hukum. Bersatu membangun Lombok Utara jauh lebih penting dari kepentingan apapun,” katanya.

Hadir dalam sidang tersebut sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) KLU, unsur Polres Lombok Utara, unsur PDAM dan tamu undangan lainnya.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Mariadi SAg, dan Wakil Ketua II H Burhan M Nur SH, itu diawali penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 tahun 2010 dan pencabutan Perda Nomor 12 tahun 2012, laporan Pansus II Raperda perubahan status PDAM menjadi Perusahan Daerah Umum (Perumda) Air Minum, dan Raperda Cara Penyelesaian Ganti Rugi serta Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus.

Advertisement

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi dewan diawali Fraksi Gerindra, PKB dan PDIP oleh Dra Hj Galuh Nurdiyah, pandangan akhir fraksi Demokrat, PBK dan PAN dibacakan Nurhardin SAg, serta pandangan akhir Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Raden Nyakradi SPd, pada prinsipnya gabungan fraksi-fraksi dewan menyetujui lima Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif menjadi perda.

Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD KLU, Bupati Najmul menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Najmul, pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan berkaitan dengan sistem dan tata cara pemberlakuannya. UU Nomor 12 tahun 2011 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 tentang Pembentukan Perundang-undangan adalah landasan hukum bagi pembentukan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“UU di bentuk untuk menciptakan tertib peraturan perundang-undangan yang konsepsi dan perumusan normatifnya tidak saling bertentangan atau tumpang tindih satu sama lain,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pimpinan sidang Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara Mariadi menyampaikan kini telah disetujuinya penetapan lima buah raperda menjadi perda. Maka seluruh rangkaian sidang paripurna dewan telah dapat diselesaikan di penghujung tahun 2020. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top