Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Pijat Tradisional di Senggigi Lombok Barat

Polisi mengamankan beberapa perempuan dan barang bukti dalam penggerebekan prostitusi berkedok pijat tradisional di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (24/12/2020). Ist

Lombok Barat, antbnews – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat dibantu Tim Puma Res Lobar, NTB, berhasil mengungkap praktik jasa layanan seksual (prostitusi) di lokasi pelayanan jasa spa di Jalan Raya Senggigi, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kamis (24/12).

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq memimpin langsung operasi penggerebekan praktek prostitusi berkedok menyediakan tempat message tradisional dan lulur tersebut. Seorang perempuan terduga pelaku berinisial KA (36), warga Desa Batulayar, berhasil diamankan.

Selain KA, juga diamankan seorang laki-laki yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang trapisnya.

Polisi juga menemukan dua orang diduga korban, yakni seorang laki-laki berinisial K, warga Kecamatan Lingsar, dan seorang perempuan berinisial L, warga Desa Batulayar.

“Pengungkapan berawal dari laporan yang diperoleh oleh Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa Mesyha Spa menyediakan tempat message tradisional dan lulur, tapi juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” katanya.

Advertisement

Terduga pelaku KA berperan sebagai mucikari dengan mematok tarif sebesar Rp125.000. Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar Rp500.000.

Sedangkan untuk teknis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.

Barang bukti BH dan celana dalam. (Ist)

Barang bukti BH dan celana dalam. (Ist)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu buah kondom belum terpakai, satu buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, seprai, bantal dan guling, BH, dan celana dalam.

Polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp798.000, satu buah buku tamu, tiga lembar bukti transfer, satu buah kartu ATM BRI, dan satu buah ATM Bank CIMB.

“KA, selaku terduga pelaku prostitusi disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP,” kata Dhafid. (Al)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top