Polres Lombok Utara Tangkap Dua Pemuda Pencuri Motor

Dua Pemuda terduga pelaku pencurian sepda motor (menghadap belakang) diamankan di Markas Komando Polres Lombok Utara. (Humas Polres Lotara)

Lombok Utara, antbnews – Tim Puma Polres Lombok Utara meringkus dua pemuda terduga pelaku pencurian sepeda motor, yakni MI (17), dan HA (16). Keduanya ditangkap di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Minggu (13/12), sekitar pukul 00.30 Wita.

Satu terduga pelaku berinisial (HA) masih berstatus pelajar yang berasal dari Dusun Sukadana, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Satu terduga pelaku lainnya berinisial MI (17), seorang petani asal Dusun Batu Gembung, Desa Andalan.

“Kedua terduga pelaku ditangkap tengah malam, pada pukul 00.30 Wita,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, Minggu (13/12).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari laporan korban RH (25), warga Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, pada Kamis (10/12). Pencurian dilakukan sekitar April 2020. Sepeda motor tersebut berjenis Honda Revo Fit bernomor polisi DR 2479 HR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku diperkirakan melakukan aksinya lantaran melihat kunci sepeda motor masih tergantung di depan pekarangan rumah korban. Melihat kondisi yang sepi, kedua pelaku langsung membawa kendaraan itu sampai ke jalan raya dengan mendorongnya.

Advertisement

Setelah sampai jalan raya, terduga pelaku menghidupkan dan membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.

Berbekal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kendaraan di Dusun Sukadana, Desa Sukadana, Tim Puma langsung langsung ke lokasi dan menemukan kendaraan tersebut. Bahkan setelah di cek fisiknya, jenis dan nomor rangkanya sudah sesuai dengan yang dilaporkan korban.

Selanjutnya Tim Puma menggelar penangkapan pada tengah malam. Tanpa perlawanan, kedua terduga pelaku MI dan HA berserta barang buktinya langsung diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pokoknya untuk sekarang ini pelaku akan diproses, barang bukti serta saksi sudah ada semuanya,” pungkas Anton. (Aw)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top