Pelaku Curat di Desa Montong Are Lobar Dibekuk Polisi

Proses penangkapan pelaku curat. (ist)

Lombok Barat, antbnews – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kediri, mengamankan seorang laki-laki berinisial AM alias MA di Dusun Tunjang, Desa Taman Baru, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, pada Jumat (4/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan AM diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Penandah, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, pada Sabtu (30/11/2019).

“MA merupakan DPO serta resedivsis, setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil diamankan dari persembunyiannya,” katanya.

Adapun kasus curat yang dilakukan oleh AM bersama beberapa rekannya menimpa korban bernama Siti Faizah, warga Dusun Penandah, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Advertisement

Para pelaku masuk kedalam rumah korban, dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang barang yang ada di dalam rumah.

Adapun barang-barang yang berhasil digasak oleh para pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam dan satu unit HP realme 6A warna hitam. Total kerugian korban sekitar Rp18 juta.

Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Lombok Barat dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Tim Puma Polres Lobar juga masih memburu dua orang rekan AM yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. (Wal)

Share this post

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top